Penting
gak sih pajak?
Menurut
para ahli R. Santoso Brotodiharjo
menuturkan pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang
dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutupi belanja pemerintahan yang diartikan pajak merupakan
suatu pemungutan dari masyarakat yang berguna untuk kepentingan negara.
Namun
secara umum pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang – undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat tiada mendapat
balas jasa secara langsung.
Saya
setuju dengan pendapat R. Santoso
Brotodiharjo yang menuturkan bantuan untuk membantu negara. Jadi menurut
pedapat saya pajak adalah kumpulan uang rakyat untuk kepentingan negara yang
digunakan untuk pelaksanaan pembangunan indonesia dan anggaran belanja negara.
Pajak
menurut pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun
1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
adalah “ Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang., dengan tidak mendapat
timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ”
Pajak
yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua yaitu :Pajak Pusat dan Pajak
Daerah. Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam
hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan.
Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah
baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak Pusat
yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1.
Pajak
Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang
pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu
Tahun Contoh : Penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha,
gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi,
perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak dikenakan PPN.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn
BM)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) adalah paak yang dikenakan pajak karena tergolong
menjual barang mewah.Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena
pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud
dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
a. Barang
tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
b. Barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
c. Pada
umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
d. Barang
tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen,
seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat
berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu
sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB )adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan
atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun
demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah
Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. yang dikelola oleh Pemerintah Pusat namun
diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai
dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1.
Pajak
Propinsi
a. Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
b. Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
c. Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak
Hotel
b. Pajak
Restoran
c. Pajak
Hiburan
d. Pajak
Reklame
e. Pajak
Penerangan Jalan
f. Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g. Pajak
Parkir
Pajak sangat
berperan dalam kehidupan kita, tanpa pajak, kegiatan negara
tidak dapat berjalan dengan baik. Banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan membayar
pajak. Seperti fasilitas jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit atau puskesmas,
kantor polisi dan fasilitas umum lainnya.
Setiap warga negara dari dilahirkan sampai
dengan meninggal dunia,, menikmati
fasilitas dari pemerintah. Dan semuanya dibiayai dengan uang yang berasal
dari uang pajak.
Dengan pajak pemerintah dapat melakukan
program-program pendidikan. Seperti program BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
untuk keluarga kurang mampu. Dibidang lain misalnya, pemerintah juga mengalokasikan pajak untuk subsidi Bahan
Bakar Minyak (BBM), Listrik, Pangan, Pupuk, Benih, Minyak Goreng dan Beras
untuk Rakyat Miskin (Raskin).
Pajak sangat penting kan di kehidupan kita, peranan pajak bagi suatu negara sangat menunjang jalannya
roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Mengingat pentingnya pajak
tersebut, kesadaran membayar pajak juga harus dikenalkan kepada
masyarakat sejak dini. Semakin rajin masyarakat membayar pajak bisa dapat
dipastikan pembangunan infrasruktur juga akan semakin berkembang dan
berjalan dengan lancar. Dan yang terpenting generasi muda penerus bangsa
juga harus selalu peduli terhadap pajak.
Jadi sebagai
generasi muda dan warga negara yang baik, mari kita membayar pajak sejak dini.
Jangan pernah menunda – nunda waktu dan jadikan membayar pajak menjadikan
seperti kebiasaan di dalam hidup kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar