Rabu, 26 November 2014



Penting gak sih pajak?
            Menurut para ahli R. Santoso Brotodiharjo menuturkan pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutupi belanja pemerintahan yang diartikan pajak merupakan suatu pemungutan dari masyarakat yang berguna untuk kepentingan negara.
            Namun secara umum pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat tiada mendapat balas jasa secara langsung.
            Saya setuju dengan pendapat R. Santoso Brotodiharjo yang menuturkan bantuan untuk membantu negara. Jadi menurut pedapat saya pajak adalah kumpulan uang rakyat untuk kepentingan negara yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan indonesia dan anggaran belanja negara.
            Pajak menurut pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “ Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang., dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ”
            Pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua yaitu :Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
            Pajak  Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1.    Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Contoh : Penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.
3.    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) adalah paak yang dikenakan pajak karena tergolong menjual barang mewah.Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
a.  Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
b.  Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
c.   Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
d.  Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
4.    Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5.    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB )adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6.    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. yang dikelola oleh Pemerintah Pusat namun diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1.    Pajak Propinsi
a.    Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
b.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
c.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d.    Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2.  Pajak Kabupaten/Kota
a.    Pajak Hotel
b.    Pajak Restoran
c.    Pajak Hiburan
d.    Pajak Reklame
e.    Pajak Penerangan Jalan
f.     Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g.    Pajak Parkir

Pajak sangat berperan dalam kehidupan kita, tanpa pajak, kegiatan negara tidak dapat berjalan dengan baik. Banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan membayar pajak. Seperti fasilitas jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit atau puskesmas, kantor polisi  dan fasilitas umum lainnya.
Setiap warga negara dari dilahirkan sampai dengan meninggal dunia,, menikmati fasilitas dari pemerintah. Dan semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari  uang  pajak. 
Dengan pajak pemerintah dapat melakukan program-program pendidikan. Seperti program BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk keluarga kurang mampu. Dibidang lain misalnya, pemerintah juga mengalokasikan pajak untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Listrik, Pangan, Pupuk, Benih, Minyak Goreng dan Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin).
Pajak sangat penting kan di kehidupan kita, peranan pajak bagi suatu negara sangat menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Mengingat pentingnya pajak tersebut,  kesadaran membayar pajak juga harus dikenalkan kepada masyarakat sejak dini. Semakin rajin masyarakat membayar pajak bisa dapat dipastikan pembangunan infrasruktur  juga akan semakin berkembang dan berjalan dengan lancar. Dan yang terpenting generasi muda penerus bangsa  juga harus  selalu peduli  terhadap pajak.
Jadi sebagai generasi muda dan warga negara yang baik, mari kita membayar pajak sejak dini. Jangan pernah menunda – nunda waktu dan jadikan membayar pajak menjadikan seperti kebiasaan di dalam hidup kita.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar